Kamis, 25 Maret 2010

WAWASAN NASIONAL

Diposting oleh nbubble46 di 10.16
1.) Setiap negara dan bangsa memiliki wawasan nasional. Dimana pemerintah dan rakyat harus menjalankannya.

2.) Wawasan nasional di Indonesia disebut wawasan nasional Indonesia.

3.) Tujuan wawasan nasional adalah :
a. Untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia
b. Untuk keutuhan wilayah
c. Untuk mengetahui jati diri bangsa

4.) Pemerintah perlu melaksanakan wawasan nasional agar :
a. Mampu memberikan inspirasi dalam rangka menghadapi cobaan dan tantangan
b. Dapat mewujudkan aspirasi dan perjuangan

5.) Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh :
a. Paham kekuasaan
Paham Machiavelli (italia)
# Segala cara dihalakan dalam merebut / mempertahankan kekuasaan
# Untuk menjaga suatu kekuasaan, politik adu domba dibenarkan
# Berlaku hukum rimba yaitu yang kuat pasti menang
Paham Napoleon
Paham Clausewite
# Perang adalah kelanjutan politik, perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional
Paham Hegel
Paham Lenin
# Perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan
# Perang adalah sah dalam rangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia
Paham Lucian

b. Teori Geopolitik (kekuasaan di bumi)
Ajaran Freder Ratzel
Ajaran Rodulf K.
Ajaran Karl Haushofer
Ajaran Sir Halford, biasa disebut dengan wawasan benua yaitu kalau saudara ingin menguasai dunia, kuasailah jantungnya (kawasan Eropa, Asia dan Dataran Tinggi Mongolia Tibet)
Ajaran Sir Walter, biasa disebut dengan wawasan maritim yaitu kalau saudara ingin menguasai dunia, kuasailah lautnya. Jika kau telah menguasai laut, maka kuasailah perdagangannya. Lalu kuasailah dunia.
Ajaran W. Mitchel, biasa disebut dengan wawasan dirgantara yaitu udara adalah daya tangkal paling ampuh dalam menghadapi segala tantangan.
Ajaran Nicholas, merupakan geopolitik yang terdiri dari gabungan 3 teori yang telah dijelaskan di atas yaitu sebagai wawasan benua, maritim dan dirgantara. Biasa disebut dengan Rimland

6.) Di Indonesia tidak menganut paham kekuasaan dan teori geopolitik di atas karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Paham kekuasaan dan teori geopolitik di atas bersifat agresif (menyerang) dan ekspansif (menyerbu), sedangkan Indonesia adalah negara yang cinta damai.

7.) Wawasan nasional Indonesia identik dengan wawasan nusantara

8.) Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional, regional serta global

9.) Geopolitik adalah politik yang tidak lepas dari pengaruh letak dan kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup

10.) Geostrategi adalah politik dalam pelaksanaan yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan, yang diinginkan oleh politik

11.) Wawasan nasional Indonesia adalah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tentang diri dan lingkungannya di dalam eksistensinya yang sarwa nusantara seta pemekarannya di dalam mengekspresikan diri di tengah-tengah lingkungan masyarakatnya

12.) Wawasan nusantara menurut GBHN adalah cara memandang kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan di bidang politik, sosial, budaya dan pertahanan keamanan

13.) Tujuan/peran wawasan nusantara :
a. Untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan
b. Untuk menumbuhkan rasa bertanggung jawab terhadap lingkungan
c. Untuk menegakkan kekuasaan guna melindungi kekuatan nasional
d. Untuk merentang hubungan internasional dalam upaya ikut menegakkan ketertiban dunia

14.) Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan nusantara :
a. Wilayah nusantara (17 Agustus 1945 – 13 Desember 1957)
Wilayah nusantara berdasarkan Kringen Ordonamtie 1939 No. 442, yaitu selebar 3 mil yang diukur pada waktu air surut

b. Deklarasi Djuanda 1957 (13 Desember 1957 – 17 Februari 1969)
Isi Deklarasi Djuanda 1957, antara lain adalah lebar wilayah laut dijadikan 12 mil laut (Laut Teritorial)
Laut teritorial : lebar wilayah laut dari garis pangkal pulau-pulau terluar sebesar 12 mil laut
Lintas damai : penggunaan jalur pendek agar menghindarI ancaman terhadap wilayah Indonesia
Dasar hukum Deklarasi Djuanda adalah UU No.4 Tahun 1960 tentang pengelolaan lintas damai.
Lintas damai adalah hak negara lain untuk melewati wilayah teritorial tersebut denga kewajiban tidak boleh menimbulkan ancaman terhadap wilayah yang dilewati.
Larangan pada lintas damai, yaitu :
Tidak boleh mengambil SDA
Tidak boleh melakukan percobaan senjata
Tidak boleh melakukan penelitian
Tidak boleh melakukan intimidasi
Tidak boleh membuang limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya)

c. Landasan Kontinent, diumumkan 17 Februari 1969 bahwa landasan kontinent sampai kedalaman 2500 m
Landasan kontinen : lebar wilayah laut yang diukur mulai garis pangkal selebar 350 mil laut berdasarkan kesamaan batuan. Dan palung laut 2500 m ke dalam maka lebar ditambah 100 mil.
Landasan kontinent dikukuhkan UU No.1 Tahun 1973, isinya :
Segala sumber daya alam yang terdapat dalam landasan kontinent adalah milik ekslusif bangsa Indonesia
Garis batas landasan kontinent diselesaikan lewat perundingan dengan negara-negara tetangga
Yang belum ada perjanjian garis batas diambil ½ jarak dengan negara-negara tetangganya
Tidak mempengaruhi status serta sifat dari perairan di atas landasan kontinent maupun udara di atasnya
Yang berhubungan batas dengan Indonesia ada 9 negara, yaitu :
~ India
~ Thailand
~ Malaysia
~ Vietnam
~ Filiphina
~ Papua Nugini
~ Australia
~ Spriteli (di atas Pulau Nakuna)
~ Palau (di bawah Filiphina)
d. ZEE pada tanggal 21 Maret 1980 (200 mil laut)
Terbatas pada kekayaan alam yang berada di perairan dan di bawah dasar laut serta tanggung jawab akan kelestarian akan lingkungan hidup.
Diumunkan dan disahkan berdasarkan UU RI No.5 Tahun 1983.
Tanggal 18 November 1983 dikukuhkan dalam Peraturan Pemerintah PP No. 15 Tahun 1984 tentang pengelolaan ZEE.
Serta menurut UNCLOS 1982 (The United Nations Convention on the Laws Of The Sea) terdiri dari :
Zona tambahan : termasuk wilayah yurisdiksi dengan lebar 24 mil laut diukur dari air laut surut/garis pangkal untuk memeriksa masalah kesehatan (fiscal) = daerah control/pengawasan.
ZEE : termasuk wilayah yurisdiksi dengan lebar 200 mil laut diukur dari garis pantai/pangkal. Memiliki hak yang berdaulat untuk pengambilan SDA (hak bedaulat untuk mengantisipasi)
e. Pada udara, dilihat dari kemampuan pengawasan dengan menggunakan pesawat. Dimana pesawat yang dimilki Indonesia adalah sekitar 30.000 pit. Sedangkan MOU secara umum menguntungkan pihak asing atau negara-negara maju seperti masalah Freeport.
Konsep batas wilayah negara di udara sendiri adalah diukur dari laut teritorial ke atas sepanjang 110 km. Dari deklarasi Djuanda diukur sepanjang 110 km ke atas. Dan 12,8% dari GSO (Geo Stationary Orbit) dunia.

0 komentar on "WAWASAN NASIONAL"

 

Nbubble46 Copyright © 2009 Paper Girl is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal